Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2024 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 1), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 3). b. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 Nomor 6). c. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4); b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5); c. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7); dan 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 4. Kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi, serta sanksi administratif yang dikenakan jika tidak memenuhi kewajiban. 5. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 6. Pembentukan dan pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi secara elektronik. 7. Kerja sama pemanfaatan data dalam pemungutan pajak. 8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pajak dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.