Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan pendapatan daerah melalui perluasan objek retribusi. Perubahan meliputi penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penambahan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai jenis retribusi daerah.
2. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, termasuk penambahan definisi terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Retribusi Perpanjangan IMTA.
3. Penyesuaian perhitungan tarif retribusi izin gangguan berdasarkan luas tempat usaha, indeks gangguan, dan indeks lokasi.
4. Penambahan bagian baru mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA, yang mencakup nama retribusi, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi dan saat retribusi terutang.
5. Penambahan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
6. Penegasan tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran tunai, dan penagihan dengan STRD.