Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan kesehatan hewan, dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, termasuk perubahan, penyempurnaan, penghapusan, dan penambahan beberapa pasal.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan atau fasilitas yang digunakan.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Masa Retribusi untuk setiap jenis retribusi.