Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 5/2019 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku12 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan kesehatan hewan, dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, termasuk perubahan, penyempurnaan, penghapusan, dan penambahan beberapa pasal. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan atau fasilitas yang digunakan. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Masa Retribusi untuk setiap jenis retribusi.

(-)

(-)