Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset

Juga dikenal sebagai: PP 51/2021 · PP No. 51 Tahun 2021 · PP Nomor 51 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021Tanggal Penetapan:15 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri 3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Pengelola Aset melalui penambahan penyertaan modal negara. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara pada beberapa perusahaan ke dalam modal saham PT Perusahaan Pengelola Aset.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset dengan mengalihkan saham dari PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. Penambahan modal ini melibatkan pengalihan saham Seri B, Seri A, Seri C, dan Seri D dari perusahaan-perusahaan tersebut. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.

(-)

(-)