Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: PP 72/1996 · PP No. 72 Tahun 1996 · PP Nomor 72 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1996Tanggal Penetapan:16 Desember 1996
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1996
Tanggal Penetapan16 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional melalui penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas di bidang pembangunan kawasan industri di Provinsi Lampung. Penyertaan modal ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dan perusahaan swasta. Komposisi kepemilikan modal saham awal adalah 20,36% oleh Pemerintah Pusat, 4,64% oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, dan 75% oleh pihak swasta. Besarnya penyertaan modal negara adalah Rp. 1.762.087.000,00. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan. Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)