Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Penjualan saham ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perubahan penyertaan modal negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penjualan saham dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Saham yang dijual adalah 50 lembar atau 5% dari total saham. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan.