Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 49/1993 · PP No. 49 Tahun 1993 · PP Nomor 49 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1993Tanggal Penetapan:29 September 1993
Investasi & Penanaman ModalPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1993
Tanggal Penetapan29 September 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, yang menghasilkan limbah yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan mencemari lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengolahan dan pemusnahan limbah tersebut. Negara Republik Indonesia menyertakan modal sebesar Rp. 2.440.000.000 untuk pendirian Perseroan Terbatas ini, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran modal saham diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mewakili negara dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas ini, dengan hak untuk menyerahkan kuasa tersebut kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

(-)

(-)