Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan KKP dalam menyusun RKA-KKP.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan pedoman ini dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kualitas belanja KKP yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pedoman ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang menekankan pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mencakup:

  1. Tahapan dan mekanisme penyusunan RKA-KKP, mulai dari penyusunan pagu indikatif hingga penyempurnaan pagu alokasi anggaran.
  2. Organisasi pelaksana penyusunan RKA-KKP, termasuk peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  3. Pokok-pokok penyusunan RKA-KKP, termasuk prioritas pengalokasian anggaran, peningkatan efisiensi anggaran, penerapan Bagan Akun Standar (BAS), klasifikasi anggaran, dan penerapan konsep kapitalisasi.
  4. Proses reviu dan penelaahan RKA-KKP.

Pedoman ini juga menekankan pentingnya penganggaran berbasis kinerja (PBK) yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)