di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan KKP dalam menyusun RKA-KKP.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan pedoman ini dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kualitas belanja KKP yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pedoman ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang menekankan pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mencakup:
Pedoman ini juga menekankan pentingnya penganggaran berbasis kinerja (PBK) yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan.