Peraturan Menteri ini memberikan pedoman umum bagi satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas belanja kementerian dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang menekankan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup tahapan dan mekanisme penyusunan RKA, organisasi pelaksana penyusunan RKA, pokok-pokok penyusunan RKA, serta reviu dan penelaahan RKA. Pedoman ini juga menekankan prioritas pengalokasian anggaran, peningkatan efisiensi, penerapan bagan akun standar (BAS), klasifikasi anggaran, dan penerapan nilai perolehan (full costing). Selain itu, pedoman ini mengatur tentang dokumen pendukung RKA KKP yang harus disiapkan oleh satker.