Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.21/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.21/MEN/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 November 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman umum bagi satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas belanja kementerian dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang menekankan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup tahapan dan mekanisme penyusunan RKA, organisasi pelaksana penyusunan RKA, pokok-pokok penyusunan RKA, serta reviu dan penelaahan RKA. Pedoman ini juga menekankan prioritas pengalokasian anggaran, peningkatan efisiensi, penerapan bagan akun standar (BAS), klasifikasi anggaran, dan penerapan nilai perolehan (full costing). Selain itu, pedoman ini mengatur tentang dokumen pendukung RKA KKP yang harus disiapkan oleh satker.

(-)

(-)