di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyusunan rencana kerja dan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini menjadi acuan bagi satuan kerja di lingkungan KKP dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing. Penyusunan RKA-KKP harus berdasarkan pagu anggaran, hasil penataan arsitektur dan informasi kinerja, serta kebijakan pemerintah. Pedoman ini juga mengatur tahapan dan mekanisme penyusunan RKA-KKP, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan konsolidasi RKA-KKP. Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran melalui mekanisme pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi.