Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN/2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 210)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyusunan rencana kerja dan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini menjadi acuan bagi satuan kerja di lingkungan KKP dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing. Penyusunan RKA-KKP harus berdasarkan pagu anggaran, hasil penataan arsitektur dan informasi kinerja, serta kebijakan pemerintah. Pedoman ini juga mengatur tahapan dan mekanisme penyusunan RKA-KKP, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan konsolidasi RKA-KKP. Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran melalui mekanisme pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi.

(-)

1. Unit kerja eselon I yang tidak melaksanakan anggaran belanja secara penuh dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya.