Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1930).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KKP). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran KKP. RKA-KKP harus disusun berdasarkan Pagu Anggaran, Rencana Strategis (Renstra) KKP, Rencana Kerja (Renja) KKP, aplikasi KRISNA, Rencana Kerja Pemerintah, hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR, standar biaya, dan kebijakan Pemerintah Pusat. Proses penyusunan meliputi input usulan melalui e-planning dan aplikasi KRISNA, reviu baseline anggaran, penghitungan kebutuhan biaya operasional, indikasi kebutuhan anggaran pinjaman/hibah luar negeri (PHLN), anggaran multiyears, dan inisiatif baru. Prioritas pengalokasian anggaran meliputi biaya operasional mendasar, program dan kegiatan pokok yang mendukung prioritas nasional dan KKP, inisiatif baru, dana pendamping, anggaran multiyear contract, kegiatan yang diamanatkan Undang-Undang, dan distribusi alokasi antar daerah. Satuan kerja harus memperhatikan fokus anggaran untuk stakeholders KKP, kejelasan bahasa perencanaan, rincian kegiatan yang konkrit, serta kriteria penerima bantuan dan pemilihan lokasi yang jelas dan terukur.

(-)

(-)