Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KKP). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran KKP. RKA-KKP harus disusun berdasarkan Pagu Anggaran, Rencana Strategis (Renstra) KKP, Rencana Kerja (Renja) KKP, aplikasi KRISNA, Rencana Kerja Pemerintah, hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR, standar biaya, dan kebijakan Pemerintah Pusat. Proses penyusunan meliputi input usulan melalui e-planning dan aplikasi KRISNA, reviu baseline anggaran, penghitungan kebutuhan biaya operasional, indikasi kebutuhan anggaran pinjaman/hibah luar negeri (PHLN), anggaran multiyears, dan inisiatif baru. Prioritas pengalokasian anggaran meliputi biaya operasional mendasar, program dan kegiatan pokok yang mendukung prioritas nasional dan KKP, inisiatif baru, dana pendamping, anggaran multiyear contract, kegiatan yang diamanatkan Undang-Undang, dan distribusi alokasi antar daerah. Satuan kerja harus memperhatikan fokus anggaran untuk stakeholders KKP, kejelasan bahasa perencanaan, rincian kegiatan yang konkrit, serta kriteria penerima bantuan dan pemilihan lokasi yang jelas dan terukur.