Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/2021 · Permen KKP No. 3 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2021Tanggal Penetapan:13 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Januari 2021
Tanggal Penetapan13 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyusunan anggaran di lingkungan KKP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan pedoman ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan yang jelas bagi satuan kerja (satker) di lingkungan KKP dalam menyusun RKA-K/L yang memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

Ketentuan Substansial:

RKA-KKP disusun berdasarkan: - Rancangan Renja K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran; - RKA-K/L Pagu Anggaran dan pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L APBN atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L APBN Perubahan; - Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; - hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan Undang-Undang mengenai APBN-Perubahan; - standar biaya; - standar akuntansi pemerintah; dan - kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.

Pedoman ini mencakup tahapan dan mekanisme penyusunan RKA-KKP, organisasi pelaksana, pokok-pokok penyusunan, serta reviu dan penelaahan RKA-KKP. Pedoman ini juga menekankan pentingnya restrukturisasi sistem perencanaan dan penganggaran, input data kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran, serta tahapan dan mekanisme pada pagu indikatif dan pagu anggaran.

(-)

(-)