Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan KKP, termasuk kantor pusat, unit pelaksana teknis (UPT), satker dekonsentrasi, dan satker tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dalam menyusun RKA masing-masing. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja KKP agar efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKA harus memperhatikan tiga pendekatan: penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran berbasis kinerja. RKA-KKP harus memenuhi target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) KKP, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Pagu Anggaran. Pedoman ini juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi penggunaan Bagan Akun Standar (BAS) dalam RKA-KKP, serta memuat Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dalam rangka pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) KKP. Proses penyusunan anggaran melibatkan koordinasi, sinkronisasi, dan konsolidasi RKA-KKP, penyesuaian dengan kesepakatan antara KKP dan Komisi IV DPR, serta penelaahan RKA-KKP pagu anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi pengelola anggaran, peran satker, unit eselon I, sekretariat jenderal, dan inspektorat jenderal dalam penyusunan RKA-KKP.