Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 7/2020 · Peraturan BNN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2014. 2. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. 3. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. UPT yang dibentuk meliputi Balai Besar Rehabilitasi, Balai Rehabilitasi, dan Loka Rehabilitasi yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Rehabilitasi. Peraturan ini mengatur pembentukan, penataan, dan penghapusan UPT yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi UPT yang terdiri dari bagian umum dan kelompok jabatan fungsional. Setiap UPT wajib menyusun rencana kegiatan, anggaran, dan melaksanakan fungsi-fungsi rehabilitasi medis dan sosial, termasuk pelayanan wajib lapor dan dukungan informasi dalam pelaksanaan P4GN. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam UPT, termasuk penyusunan rencana kegiatan, pengembangan metode rehabilitasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)