Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 8/2016 · Perka BNN No. 8 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika, sesuai dengan amanat Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peraturan ini menetapkan pembentukan Loka Rehabilitasi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, untuk memperluas jangkauan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Perubahan ini mencakup penetapan lokasi Loka Rehabilitasi BNN di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

(-)

(-)