Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 3/2014 · Perka BNN No. 3 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:16 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Rehabilitasi BNN. Loka Rehabilitasi BNN adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BNN yang bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi BNN dan bertugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta pelayanan wajib lapor.

Tugas dan Fungsi: Loka Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi yang meliputi penyusunan perencanaan, program, dan anggaran; pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan medik, poliklinik, detoksifikasi, terapi psiko edukasi dan psiko sosial, pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi, penyiapan keterampilan, asesmen program rehabilitasi, pembekalan persiapan kembali ke masyarakat, persiapan pemantauan pemulihan, penerimaan wajib lapor, pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba, penyelenggaraan database, ketatausahaan, dan evaluasi serta pelaporan.

Struktur Organisasi: Loka Rehabilitasi BNN terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional dibentuk sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tata Kerja: Dalam melaksanakan tugasnya, Loka Rehabilitasi BNN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Loka Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dengan BNNP, BNNK/Kota, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait. Loka Rehabilitasi BNN melakukan siaga 24 jam dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada Deputi Rehabilitasi BNN.

Lokasi: Loka Rehabilitasi BNN berlokasi di Batu Besar, Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

(-)

(-)