Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 15/2014 · Perka BNN No. 15 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:28 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan28 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika, sesuai dengan amanat Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional ditetapkan sebagai Centre of Excellence untuk meningkatkan mutu layanan rehabilitasi. Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penyesuaian ketentuan Pasal 1 ayat (2), yang menegaskan bahwa Balai Besar Rehabilitasi BNN merupakan unsur pendukung dalam tugas, fungsi, dan wewenang di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi BNN.

(-)

(-)