Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 15/2008 · Perda Provinsi Jambi No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2008Tanggal Penetapan:15 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Mattaher pada Provinsi Jambi. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi. 4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Jambi. 5. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Jambi. 6. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Jambi.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan organisasi perangkat yang proporsional, efisien, dan efektif, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai lembaga teknis daerah, termasuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Perpustakaan dan Arsip, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pengolahan Data Elektronik, dan Kantor Perwakilan Pemda Provinsi Jambi.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/rumah sakit, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Mattaher pada Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Mattaher Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Daerah Pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Jambi tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.

(-)