Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup penataan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, dan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi. Struktur organisasi Inspektorat diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan penghapusan jabatan struktural eselon IV pada seksi di bawah Inspektur Pembantu Wilayah. Struktur organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah direvisi untuk sinkronisasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Struktur organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah juga mengalami perubahan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan.

(-)

(-)