di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 17/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal dan meningkatkan kinerja aparatur, berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah.
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah penggabungan Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Peraturan ini mengatur pembentukan BPKAD, tugas, fungsi, dan susunan organisasinya. Tugas BPKAD adalah melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset. Fungsi BPKAD meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Susunan organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbag Umum dan Kepegawaian, Program dan Pelaporan, serta Keuangan), Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Pengelolaan Aset, Bidang Penatausahaan Aset, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi BPKAD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.