Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2014 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku18 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan: a. Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6); b. Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 4); dan c. Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 17).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemenuhan amanat Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terkait pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika yang berdiri sendiri. Peraturan ini mengubah Pasal 2 ayat (1) dengan menghapus angka 15, sehingga daftar Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi disesuaikan. Selain itu, Bagian Kelimabelas ketentuan Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 dihapus.

(-)

(-)