Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2021Tanggal Penetapan:1 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2015 tentang Publikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor terkait pemeringkatan efek melalui perilaku perusahaan pemeringkat efek yang beretika dan kredibel. Peraturan ini mengadopsi prinsip internasional dan konsep pengaturan secara omnibus untuk menyempurnakan peraturan yang ada. Perusahaan pemeringkat efek diwajibkan memiliki pedoman perilaku yang mencakup kualitas dan integritas pemeringkatan, independensi, tanggung jawab kepada investor, manajemen risiko, dan pengungkapan informasi. Perusahaan juga harus memiliki metodologi pemeringkatan yang tepat, sistematis, dan dapat divalidasi. Selain itu, perusahaan harus memastikan independensi karyawan dan menghindari benturan kepentingan dalam proses pemeringkatan.

1. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyesuaikan pedoman perilaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.