di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2021
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor terkait pemeringkatan efek melalui perilaku perusahaan pemeringkat efek yang beretika dan kredibel. Peraturan ini mengadopsi prinsip internasional dan konsep pengaturan secara omnibus untuk menyempurnakan peraturan yang ada. Perusahaan pemeringkat efek diwajibkan memiliki pedoman perilaku yang mencakup kualitas dan integritas pemeringkatan, independensi, tanggung jawab kepada investor, manajemen risiko, dan pengungkapan informasi. Perusahaan juga harus memiliki metodologi pemeringkatan yang tepat, sistematis, dan dapat divalidasi. Selain itu, perusahaan harus memastikan independensi karyawan dan menghindari benturan kepentingan dalam proses pemeringkatan.