Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Publikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 59 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 59 /POJK.04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPublikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-156/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek beserta Peraturan Nomor X.F.6 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengaturan publikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, yang sebelumnya diatur oleh peraturan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mempublikasikan hasil peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil peringkat, serta metodologi yang digunakan dalam pemeringkatan dan kegiatan operasionalnya secara umum, termasuk setiap perubahannya, melalui situs web perusahaan. Publikasi hasil peringkat paling sedikit meliputi hasil peringkat, interpretasi, tanggal dikeluarkannya, elemen kunci yang menjadi dasar, dan ikhtisar keuangan. Publikasi metodologi paling sedikit mencakup kebijakan tentang pendistribusian, informasi mengenai prosedur dan asumsi, riwayat rata-rata kegagalan penerbit efek, perubahan atas riwayat kegagalan, kebijakan dan prosedur terkait peringkat yang dikeluarkan bukan atas permintaan pihak tertentu, dan perubahan atas prosedur dan asumsi. Kewajiban publikasi hasil peringkat harus dilaksanakan paling lama 2 hari kerja setelah pemeringkatan selesai, sedangkan publikasi metodologi paling lama 2 hari kerja setelah izin diterbitkan atau 7 hari kerja setelah laporan perubahan struktur organisasi, prosedur, dan metodologi pemeringkatan disampaikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.