Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 58 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 58 /POJK.04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-154/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek beserta Peraturan Nomor X.F.5 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait kegiatan operasionalnya. Dokumen tersebut meliputi catatan, pembukuan, data, informasi, atau keterangan yang dibuat atau diterima, baik dalam bentuk dokumen tercetak (hardcopy) maupun elektronik (softcopy).

Dokumen yang wajib dipelihara paling sedikit terdiri dari dokumen terkait tata cara dan prosedur perizinan, hasil peringkat yang dikeluarkan (termasuk identitas analis dan anggota komite pemeringkat, serta tanggal kegiatan terkait), pelaksanaan prosedur pemeringkatan (termasuk catatan internal dan informasi non-publik), komunikasi tertulis eksternal dan internal, informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan, dokumen pemasaran, dokumen keuangan (termasuk laporan keuangan tahunan dan catatan pendapatan dari jasa pemeringkatan), dan laporan kepatuhan.

Pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran ketentuan ini dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.