Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 12/1981 · PP No. 12 Tahun 1981 · PP Nomor 12 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1981Tanggal Penetapan:28 April 1981
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1981
Tanggal Penetapan28 April 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai Yang Tewas Dalam Melakukan Kewajibannya (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 419) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Cacad (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 669) 3. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai perawatan, tunjangan cacad, dan uang duka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kecelakaan atau cacad dalam menjalankan tugas, serta uang duka bagi keluarga PNS yang tewas atau wafat. Peraturan ini mengatur hak PNS untuk mendapatkan pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas. Selain itu, PNS yang dinyatakan cacad oleh Tim Penguji Kesehatan berhak atas tunjangan cacad di atas pensiun. Uang duka diberikan kepada keluarga PNS yang tewas atau wafat, dengan ketentuan jumlah tertentu. Peraturan ini juga menetapkan pembebanan biaya terkait pada anggaran negara dan mengatur pelaksanaan teknis oleh instansi terkait.

(-)

(-)