Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Juga dikenal sebagai: PP 24/1953 · PP No. 24 Tahun 1953 · PP Nomor 24 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:9 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan09 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli waris pegawai negeri sipil yang tewas dalam menjalankan kewajibannya akibat keganasan gerombolan. Uang duka sebesar Rp5.000,- diberikan sekaligus di samping tunjangan lain yang berlaku. Pengeluaran uang duka ini dibebankan pada Anggaran Belanja tiap-tiap Kementerian. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1953, dan kelebihan uang duka yang telah diberikan sebelum diundangkan tidak akan dipungut kembali.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1953. 2. Kelebihan uang duka yang telah diberikan kepada janda/ahli waris pegawai Jawatan Kereta Api sebelum diundangkan tidak akan dipungut kembali.

(-)