Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Juga dikenal sebagai: PP 28/1954 · PP No. 28 Tahun 1954 · PP Nomor 28 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:24 Maret 1954
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan24 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka atau Penghibur kepada Janda atau Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli waris pegawai negeri yang tewas dalam melaksanakan kewajibannya. Perubahan ini dilakukan atas dasar pertimbangan teknis yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan penyusunan Anggaran Belanja. Sebelumnya, pengeluaran uang duka dibebankan pada Anggaran Belanja masing-masing kementerian. Namun, dengan adanya perubahan ini, pengeluaran tersebut kini dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan, kecuali untuk pegawai dari perusahaan yang diselenggarakan menurut Indische Bedrijven Wet (I.B.W.), di mana pengeluaran dibebankan pada anggaran eksploitasi perusahaan I.B.W. yang bersangkutan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953.

(-)