Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PP 70/2015 · PP No. 70 Tahun 2015 · PP Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:16 September 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan16 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Pegawai ASN mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayar iuran JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manfaat yang diberikan dalam program ini mencakup perawatan medis, santunan kecelakaan kerja, tunjangan cacat, serta santunan kematian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) sebagai pengelola program JKK dan JKM, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana serta memberikan manfaat yang optimal bagi peserta.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran dan manfaat adalah gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai gaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

(-)