Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PP 66/2017 · PP No. 66 Tahun 2017 · PP Nomor 66 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan perubahan pada iuran dan manfaat yang diberikan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengakomodasi kebutuhan yang ada dalam pelaksanaan jaminan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Perubahan mencakup besaran bantuan beasiswa bagi anak dari peserta yang tewas, dengan ketentuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan anak. Selain itu, iuran Jaminan Kematian (JKM) ditanggung oleh pemberi kerja dengan besaran 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. Iuran ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, tergantung sumber gaji peserta.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN sebelum tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN mulai tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2017. 4. Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017.

(-)