Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Cacat

Juga dikenal sebagai: PP 52/1954 · PP No. 52 Tahun 1954 · PP Nomor 52 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1954Tanggal Penetapan:7 September 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Cacat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1954
Tanggal Penetapan07 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Sekretaris Pemerintah tanggal 16-7-1929 No. 1664/AI 2. Surat edaran Direktur Sosial tanggal 7 April 1948 No. P. 17A/2329 3. Surat edaran Menteri Urusan Pegawai tanggal 18-3-1952 No. 882/M/52 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 bertujuan untuk menggantikan beberapa surat edaran terkait pemberian tunjangan cacat kepada pegawai negeri sipil yang tidak dapat bekerja lagi karena cacat jasmani dan/atau rohani. Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan cacat diberikan di samping penghasilan yang diterima sesuai peraturan pensiun yang berlaku. Tunjangan cacat dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan, tergantung pada jenis dan tingkat cacat yang dialami. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan dapat diberikan sementara atau tetap, tergantung pada penilaian Majelis Penguji Kesehatan Badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan tidak berlaku bagi pegawai yang diberhentikan sebelum peraturan ini berlaku.

1. Peraturan ini tidak berlaku terhadap pegawai yang diberhentikan dari jabatan Negeri sebelum tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)