Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permensos 17/2014 · Permensos No. 17 Tahun 2014 · Permensos Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 720) 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penataan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Akan Disusun Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 745)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial untuk tahun 2015-2019. Perencanaan ini terintegrasi dengan perencanaan Program Legislasi Nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesejahteraan Sosial. Perencanaan ini mencakup rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dikelompokkan berdasarkan unit eselon I, meliputi direktorat jenderal rehabilitasi sosial, direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial, direktorat jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan, serta badan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. Detail perencanaan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)