Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial untuk tahun 2015-2019. Perencanaan ini terintegrasi dengan perencanaan Program Legislasi Nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesejahteraan Sosial. Perencanaan ini mencakup rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dikelompokkan berdasarkan unit eselon I, meliputi direktorat jenderal rehabilitasi sosial, direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial, direktorat jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan, serta badan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. Detail perencanaan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.