Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial tahun 2017-2019. Perencanaan ini terintegrasi dengan perencanaan program legislasi nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. Tujuannya adalah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri. Perencanaan ini dikelompokkan berdasarkan unit eselon I di Kementerian Sosial, yaitu direktorat jenderal rehabilitasi sosial, direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial, direktorat jenderal pemberdayaan sosial, direktorat jenderal penanganan fakir miskin, dan badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial. Rincian perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.