Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014

Juga dikenal sebagai: Permensos 11/2012 · Permensos No. 11 Tahun 2012 · Permensos Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPeta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 – 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Reformasi birokrasi di Kementerian Sosial memerlukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial. Untuk itu, disusunlah Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011-2014.

Ketentuan Substansial:

Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011-2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial. Pelaksanaan peta ini dievaluasi setiap tahun dan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.

(-)

(-)