di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014
Juga dikenal sebagai: Permensos 11/2012 · Permensos No. 11 Tahun 2012 · Permensos Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 – 2014.
Latar Belakang dan Tujuan:
Reformasi birokrasi di Kementerian Sosial memerlukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial. Untuk itu, disusunlah Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011-2014.
Ketentuan Substansial:
Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011-2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial. Pelaksanaan peta ini dievaluasi setiap tahun dan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.