Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1977 · Keppres No. 20 Tahun 1977 · Keppres Nomor 20 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Jaksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1972

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai jaksa, sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada jaksa, termasuk Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan jaksa lainnya berdasarkan golongan gaji. Besaran tunjangan bervariasi dari Rp 30.000 hingga Rp 100.000 per bulan, tergantung pada posisi dan golongan gaji. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi jaksa juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, jaksa yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai jaksa karena diangkat dalam jabatan administratif atau jabatan lain tidak berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)