Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1985 · Keppres No. 19 Tahun 1985 · Keppres Nomor 19 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Jaksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa 2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Jaksa, karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan jabatan Jaksa yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Jaksa. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jabatan dan golongan, mulai dari Jaksa Agung hingga Jaksa yang digaji menurut golongan II. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Jaksa juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, Jaksa yang dibebaskan dari tugas karena hukuman disiplin, tidak dapat menjalankan tugasnya, atau ditugaskan di luar Instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan tersebut. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)