Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Jaksa dengan beban tugas dan tanggung jawab yang ada. Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mencapai daya guna serta hasil guna yang optimal, tunjangan jabatan bagi Jaksa ditingkatkan. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran tunjangan untuk berbagai tingkatan jabatan Jaksa, mulai dari Jaksa Agung hingga Jaksa yang digaji menurut golongan II. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Jaksa yang dibebaskan dari tugas karena hukuman disiplin atau sebab lain, serta Jaksa yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan.