Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Jaksa

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1983 · Keppres No. 44 Tahun 1983 · Keppres Nomor 44 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1983Tanggal Penetapan:22 Juli 1983
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Jaksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1983
Tanggal Penetapan22 Juli 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Jaksa dengan beban tugas dan tanggung jawab yang ada. Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mencapai daya guna serta hasil guna yang optimal, tunjangan jabatan bagi Jaksa ditingkatkan. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran tunjangan untuk berbagai tingkatan jabatan Jaksa, mulai dari Jaksa Agung hingga Jaksa yang digaji menurut golongan II. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Jaksa yang dibebaskan dari tugas karena hukuman disiplin atau sebab lain, serta Jaksa yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan.

(-)

(-)