Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1972 tentang Tunjangan Khusus Bagi Para Jaksa

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1972 · Keppres No. 69 Tahun 1972 · Keppres Nomor 69 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1972Tanggal Penetapan:9 Desember 1972
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Khusus Bagi Para Jaksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1972
Tanggal Penetapan09 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan khusus kepada para Jaksa di Indonesia, mengingat sifat dan tugas mereka di bidang Kejaksaan. Tunjangan ini diberikan di samping penghasilan sah yang diterima berdasarkan P.G.P.S. 1968. Besaran tunjangan bervariasi tergantung pada jabatan yang dipegang, mulai dari Jaksa Agung hingga berbagai posisi di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Jaksa yang tidak memegang jabatan tertentu, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan golongan gaji mereka. Bagi Jaksa yang dikaryakan di instansi lain, tunjangan disesuaikan dengan jabatan di Kejaksaan. Biaya tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kejaksaan Agung, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

(-)

(-)