Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan khusus kepada para Jaksa di Indonesia, mengingat sifat dan tugas mereka di bidang Kejaksaan. Tunjangan ini diberikan di samping penghasilan sah yang diterima berdasarkan P.G.P.S. 1968. Besaran tunjangan bervariasi tergantung pada jabatan yang dipegang, mulai dari Jaksa Agung hingga berbagai posisi di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Jaksa yang tidak memegang jabatan tertentu, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan golongan gaji mereka. Bagi Jaksa yang dikaryakan di instansi lain, tunjangan disesuaikan dengan jabatan di Kejaksaan. Biaya tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kejaksaan Agung, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.