Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif penumpang belum termasuk PPN, IWPU, dan PJP2U, sedangkan tarif barang belum termasuk PPN. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi, daya beli masyarakat, dan realisasi penerbangan, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan. Pungutan PPN, IWPU, dan PJP2U dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10% dari tarif dewasa. Tarif yang belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan berpedoman pada tarif tahun sebelumnya, dan untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif definitif ditetapkan.