Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 194 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 194 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permenhub 194/2015 · Permenhub No. 194 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 194 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2016
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2015. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2015 tentang Biaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif penumpang belum termasuk PPN, IWPU, dan PJP2U, sedangkan tarif barang belum termasuk PPN. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi, daya beli masyarakat, dan realisasi penerbangan, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan. Pungutan PPN, IWPU, dan PJP2U dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10% dari tarif dewasa. Tarif yang belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan berpedoman pada tarif tahun sebelumnya, dan untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif definitif ditetapkan.

Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini. 2. Pengenaan sanksi administratif dapat berupa: peringatan, pemutusan kontrak keseluruhan rute. 3. Sanksi peringatan diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. 4. Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti, dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak keseluruhan rute.