Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2015 tentang Biaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 116/2015 · Permenhub No. 116 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 116 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2015Tanggal Penetapan:5 Agustus 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaBiaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 September 2015
Tanggal Penetapan05 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2015 ini diterbitkan untuk mengatur biaya tambahan angkutan udara perintis tahun 2015 akibat kenaikan kurs Dollar Amerika Serikat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelayanan angkutan udara perintis tetap berjalan dengan lancar dan aman meskipun terjadi perubahan signifikan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup izin bagi operator angkutan udara perintis untuk mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 10% dari tarif yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2015. Hal ini dilakukan untuk menutupi kenaikan biaya operasional akibat perubahan kurs dari Rp. 11.900,- menjadi Rp. 13.500,-.

(-)

(-)