Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif tersebut belum termasuk PPN, iuran wajib dana pertanggungan Jasa Raharja, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) untuk penumpang, serta PPN untuk barang. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi dan daya beli masyarakat, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan. Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan, dan PJP2U dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Jika tarif belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan, tarif tahun sebelumnya menjadi pedoman. Untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri.