di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2014 · Permenhub No. 14 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang. Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penumpang, serta PPN untuk barang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertugas melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi dan daya beli masyarakat, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan.
Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan, dan tarif PJP2U dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif perintis harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.
Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Jika tarif belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan, tarif tahun sebelumnya menjadi pedoman. Untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif definitif ditetapkan.