Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2014 · Permenhub No. 14 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:15 April 2014
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2014
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan15 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis tahun 2013.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang. Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penumpang, serta PPN untuk barang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertugas melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi dan daya beli masyarakat, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan.

Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan, dan tarif PJP2U dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif perintis harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.

Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Jika tarif belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan, tarif tahun sebelumnya menjadi pedoman. Untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif definitif ditetapkan.

(-)

(-)