Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2017 · Permenhub No. 18 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2018Tanggal Penetapan:21 Februari 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaFormulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Februari 2018
Tanggal Penetapan21 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 194 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur formulasi biaya operasi penerbangan dan tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan meninjau kembali tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2017 berdasarkan biaya operasi yang disesuaikan dengan pergerakan harga avtur, nilai kurs, dan daya beli masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembagian biaya operasi penerbangan menjadi biaya langsung dan tidak langsung, serta penetapan tarif penumpang berdasarkan jenis pesawat, total biaya operasi, dan daya beli masyarakat. Badan usaha angkutan udara wajib mematuhi ketentuan tarif dan mendapatkan persetujuan dari Menteri untuk pungutan tambahan.

(-)

1. Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.