Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2018 · Permenhub No. 39 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 316)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan untuk menjaga pelaksanaan angkutan udara perintis. Tujuannya adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan biaya operasi penerbangan angkutan udara perintis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam menetapkan tarif angkutan udara perintis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perhitungan tarif berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, dan iuran wajib pesawat udara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaksana angkutan udara perintis untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri jika mengenakan pungutan atau biaya tambahan di luar ketentuan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa tarif angkutan udara perintis ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah evaluasi.

(-)

1. Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.