Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2021 · Permenhub No. 8 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2021Tanggal Penetapan:10 Maret 2021
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Maret 2021
Tanggal Penetapan10 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 615)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang dengan mengatur perhitungan dan tata cara penetapan tarif. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif penumpang angkutan udara perintis dihitung berdasarkan komponen tarif angkutan udara perintis, pajak, dan iuran wajib pesawat udara. Tarif ini ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal, dengan mempertimbangkan produk domestik regional bruto dan daya beli masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa tarif untuk bayi ditetapkan sebesar 10% dari tarif dewasa, sementara anak-anak dikenakan tarif dewasa. Peraturan ini juga mencakup rincian biaya operasi penerbangan yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, serta tata cara perhitungan yang tercantum dalam lampiran.

(-)

(-)