Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kewajiban tersebut. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak dan Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga menetapkan jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. **Objek dan Subjek Pajak/Retribusi:** Mendefinisikan secara rinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk kriteria dan pengecualiannya.
3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif yang berlaku, serta formula penghitungan besaran pajak dan retribusi yang terutang.
4. **Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang:** Menentukan wilayah pemungutan pajak dan retribusi, serta saat terutangnya masing-masing jenis pajak dan retribusi.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.
6. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.
7. **Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan:** Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi.
8. **Insentif Fiskal:** Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.