Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 4/2023 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanSingkawang

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 60); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 57); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 72); 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 73); 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 74); 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 38); 7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 81)

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kewajiban tersebut. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak dan Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga menetapkan jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. **Objek dan Subjek Pajak/Retribusi:** Mendefinisikan secara rinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk kriteria dan pengecualiannya. 3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif yang berlaku, serta formula penghitungan besaran pajak dan retribusi yang terutang. 4. **Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang:** Menentukan wilayah pemungutan pajak dan retribusi, serta saat terutangnya masing-masing jenis pajak dan retribusi. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 6. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. 7. **Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan:** Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi. 8. **Insentif Fiskal:** Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 105, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 25.000,-