Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2013 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2013Tanggal Penetapan:30 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk mengatur retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, atau merenovasi bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Tarif retribusi didasarkan pada biaya administrasi, survey lapangan, pengukuran, pemeriksaan gambar, pengawasan, sempadan, dan stiker IMB. 3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Mengatur tentang pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan tempat penjualan (Hotel dan Restoran, Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, dan tempat penjualan lainnya). 4. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, atau gangguan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. 5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan umum (bus/mini bus, kendaraan umum penumpang, dan angkutan pedesaan/kota). 6. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang pemberian izin usaha perikanan tangkap dan budidaya. Tarif retribusi didasarkan pada jenis izin dan produktivitas kapal atau luas areal pembudidayaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.