di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 9/2020 · Perda Kota Singkawang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta adanya pencabutan Izin Gangguan oleh Pemerintah Pusat.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi izin gangguan dan penyesuaian tarif retribusi izin usaha perikanan. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan menghapus retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, mengubah Pasal 5 mengenai tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan, menghapus Pasal 12, 13, 14, dan 15, serta mengubah Pasal 23 mengenai besaran tarif retribusi izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga menetapkan tarif retribusi izin usaha perikanan yang baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. Tarif ini mencakup izin budidaya (pembenihan, pembesaran, serta pembenihan dan pembesaran) dengan klasifikasi kecil, menengah, dan besar, serta SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).