Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 11/2010 · Perda Kota Singkawang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2011Tanggal Penetapan:30 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Singkawang yang mengatur tentang Pajak Daerah diberlakukan sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah di Kota Singkawang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Singkawang, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
  8. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Peraturan ini juga mengatur subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara pemungutan masing-masing jenis pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor yang membidangi Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).