di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 11/2010 · Perda Kota Singkawang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Singkawang, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara pemungutan masing-masing jenis pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.