Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2011 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:15 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut ketentuan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini sepanjang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, yang terdiri atas: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Retribusi Pelayanan Pasar; f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; g. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; dan h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. 5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. 6. Retribusi dipungut di wilayah daerah Kota Singkawang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (2) Pasal 16 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.