Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Tarip Uang Tera

Juga dikenal sebagai: PP 5/1962 · PP No. 5 Tahun 1962 · PP Nomor 5 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1962Tanggal Penetapan:3 April 1962
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarip Uang Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1962
Tanggal Penetapan03 April 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 24) 2. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 56) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memperbarui tarif uang tera yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 dan No. 36 Tahun 1958. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga alat ukur, takar, dan timbang, serta untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan oleh Jawatan Metrologi. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis alat ukur, termasuk timbangan, pompa bensin, dan wagon tangki, dengan rincian tarif berdasarkan kapasitas dan jenis alat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya pemeriksaan di tempat dan ketentuan pembayaran sebelum pengembalian alat yang diperiksa.

(-)

(-)