Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memperbarui tarif uang tera yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 dan No. 36 Tahun 1958. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga alat ukur, takar, dan timbang, serta untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan oleh Jawatan Metrologi. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis alat ukur, termasuk timbangan, pompa bensin, dan wagon tangki, dengan rincian tarif berdasarkan kapasitas dan jenis alat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya pemeriksaan di tempat dan ketentuan pembayaran sebelum pengembalian alat yang diperiksa.